Selasa, 2 Juni 2026 - 10:40 WIB
banner ucapan Sekda revs

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Jumat, 18 April 2025
185 views
0
IMG-20250418-WA0058

 

Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Boyolangu kepada siswanya. Dugaan ini mencuat usai keputusan dalam rapat Komite Sekolah yang membebankan biaya kepada peserta didik baru kelas X, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk program penunjang mutu pendidikan. Selain itu, siswa juga dikenai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk pengembangan aset sekolah seperti pembangunan plafon dan sarana fisik lainnya. Biaya tersebut dapat diangsur selama tiga tahun masa pendidikan.

“Pungutan ini berdasarkan hasil rapat komite sekolah yang kami duga disetujui oleh pihak sekolah. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa komite sekolah dilarang meminta sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b,” ujar Hendri, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa alasan pihak sekolah yang menyatakan dana BOS tidak mencukupi tidak bisa dijadikan pembenaran. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah, termasuk kegiatan penunjang mutu pembelajaran.

“Jika sekolah mengatakan dana BOS tidak cukup, solusinya bukan dengan membebani siswa. Itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.

Hendri juga menyoroti bahwa pungutan-pungutan seperti yang dilakukan SMK Negeri 3 Boyolangu sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis pungutan yang digolongkan sebagai pungli antara lain:

1. Uang study tour;

2. Uang gedung atau bangunan;

3. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik (termasuk pembangunan plafon sekolah);

4. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan (juga termasuk pembangunan plafon dan program sejenis yang dibebankan kepada siswa).

“Pembangunan plafon dan program mutu pendidikan yang dibebankan kepada siswa jelas termasuk dalam kategori pungli sebagaimana disebut dalam Perpres 87 Tahun 2016. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Hendri.

Menanggapi hal ini, LMP Macab Tulungagung akan melayangkan surat resmi kepada pihak SMK Negeri 3 Boyolangu untuk meminta klarifikasi secara tertulis atas kebijakan dan keputusan yang diambil.

Tak hanya itu, Hendri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, Satgas Saber Pungli, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) di tingkat pusat.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan dan hak siswa. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang pungli berkedok partisipasi,” pungkas Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 3 Boyolangu terkait dugaan pungli tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Fajar Baru di Keluang: Mengubah Nasib, Mengukir Ketahanan Energi dari Sumur Rakyat

Wed, 13 May 2026 10:27:05am

  MUBA, 13 Mei 2026 – Di bawah terik matahari pagi yang menyengat namun membawa harapan, ribuan warga berkumpul di lapangan terbuka Kecamatan...

Senyum di Babat Supat: Saat Kolaborasi Membawa Sembako Murah ke Pelukan Warga

Tue, 12 May 2026 09:11:12am

  BABAT SUPAT – Sejak matahari belum meninggi, pelataran Kantor Camat Babat Supat sudah mulai dipadati warga. Langkah kaki yang tergesa,...

Wujudkan SDM dan Pekerja Unggul, Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Perkebunan, Tambang, dan Migas Percepat Sertifikasi Pekerja

Sun, 10 May 2026 05:15:03am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital....

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sat, 9 May 2026 09:08:06am

PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan strategis Forum HRD Muba dalam rangka rapat...

Menjaga Marwah Pendidikan: LMP Tulungagung Desak Inspektorat Cegah Praktik ‘Jual Beli’ Kursi Kepala Sekolah

Sat, 9 May 2026 05:33:19am

TULUNGAGUNG — Di tengah harapan besar masyarakat untuk melihat kualitas pendidikan yang lebih baik, sebuah kabar miring kini membayangi dunia...

Baca Juga