Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SAIRERI Oleh PEMUDA SAIRERI PAPUA.

Mon, 5 Jul 2021 01:06:55am

  JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di...

Program Dasyat ‘Dinas Kesehatan Kerom Bangkit” Menjangkau Masyarakat

Mon, 5 Jul 2021 01:05:09am

  KEROM" KITA MERAH PUTIH.COM Penyerahan Tenaga Kesehatan Dan Pengguntingan Pita Pembukaan Puskesmas kaisenar Puskesmas Kaisenar Distrik...

Program Vaksinasi”Serbuan Vaksinasi Nasional”Di Lapangan Bucen 11 Waena

Sun, 4 Jul 2021 12:25:10pm

  JAYAPURA KiTA MERAH PUTIH.COM Dalam merealisasikan dan menindaklanjuti perintah Panglima TNI tentang pelaksanaan Serbuan Vaksinasi TNI yang...

Bupati Dodi Reza Pastikan Hewan Kurban di Muba Sehat

Sun, 4 Jul 2021 11:02:30am

  Sekayu- Menjelang perayaan Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginstruksikan dinas...

Sidang Paripurna Diwarnai Walk Out Saat Laporan Banggar Terhadap LKPD Bupati Jayapura

Sun, 4 Jul 2021 08:25:35am

SENTANI KITA MERAH PUTIH.COM  Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura diwarnai aksi meninggalkan ruangan (walk out) saat anggota Badan Anggaran...

Baca Juga