Kamis, 24 September 2026 - 11:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Saksikan Sertijab Kepala Bappeda, Asisten III Ingin Target RPJMD Digenjot

Mon, 5 Jul 2021 07:56:14am

  SENTANI,KITA MERAH PUTIH.COM Enam hari pasca pelantikan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura yang baru, Senin (5/7/2021) langsung melakukan...

Diduga Proyek Pengerjaan RSUD Sekayu Abaikan Keselamatan Pekerja, Kontraktor Tak Koperatif

Mon, 5 Jul 2021 05:43:45am

  kitamerahputih.com Senin, 05 Juli 2021 Musi Banyuasin - Sumsel, Ditagetkan bakal rampung di bulan September 2021, Rumah Sakit Umum Daerah...

Kasus Pembunuhan di Holtekam,Melibatkan Warga Negara Asing

Mon, 5 Jul 2021 04:51:10am

  JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pelaku MM Warga Negara Afghanistan dihadirkan saat Pihak Polresta Jayapura Kota melakukan Jumpa...

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Mon, 5 Jul 2021 02:43:19am

  Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika...

Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya Ditemukan Hampir 50 Persen Aparat Kampung Tidak Serahkan LPJ

Mon, 5 Jul 2021 01:10:09am

  Kitamerahputih.com DPRD Kabupaten Jayapura menemukan hampir 50 persen aparat pemerintah kampung di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura tidak...

Baca Juga