Rabu, 8 Juli 2026 - 06:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai Dan Handphone.

Minggu, 8 Agustus 2021
220 views
0
IMG_20210808_152427

 

Satu Dari Tiga pelaku curat ini ditangkap Jumat, (06/08/2021) Siang Pukul 13.00 Wib tanpa Perlawanan dirumah orang tau pelaku. 

"Yang tertangkap Ini bernama IRWANSYAH (22) warga Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin" Kata Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik. Minggu, (08/08/21). 

Lanjut Zibar, Dari tangan pelaku irwansyah petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam milik korban TAUFIQ ROHMAN (37) warga Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.

Kapolsek Zibar menjelaskan, aksi curat di Lakukan oleh pelaku Dan dua rekan nya yang masih DPO terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib didalam rumah korban. Para pelaku masuk melalui dinding warung yang memakai Rangka Baja, lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui Pintu belakang warung yang terhubung ke rumah. uang Tunai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), 2 (dua) Buah jam tangan Pria warna silver dan hitam merek Alexander Christie, 1(satu) buah Hp merek Samsung J7+ warna Hitam berhasil digondol para pelaku. 

Saat korban terbangun, korban melihat dinding rumah nya langsung mengecek barang yang bilang Dan langsung melaporkan ke mapolsek Sungai Lilin. 

"Uang Rp. 20 juta Dan barang lain nya hilang, lalu korban melaporkan ke kita pak. Total Rp. 26 Juta" Ujar Kapolsek. 

Berbekal laporan tersebut, petugas unit reskrim langsung melakukan Penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.

Dari pengakuan pelaku, Perannya bersama-sama dengan kedua rekannya melakukan pencurian di rumah korban. Dirinya mendapat bagian hasil curian tersebut berupa uang sebesar Rp 1.400.000,- (sejuta empat ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam. Untuk Rekannya L (DPO) dan rekan satunya diketahui masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sambungnya, pelaku L yang berperan mengambil uang dan barang milik korban, Dirinya tidak mengetahui jumlah total berupa uang dan barang apa saja yang dicuri dari korban. Awalnya dirinya diberi uang hasil curian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dicuri dari rumah korban akan tetapi rekannya L (dpo) juga menawarkan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam untuk dijual kepadanya seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), karena dirinya tidak memiliki uang jadi L (dpo) langsung memotong uang hasil curiannya sebesar Rp 600.000,- dan memberikan uang sisa bagi hasil curian senilai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri" Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Atasi Krisis Air Bersih, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tiga Dusun Desa Epil Barat

Wed, 24 Dec 2025 01:59:49pm

SEKAYU – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat...

Pelaku Tabrak Lari Viral di Muba Akhirnya Takluk, Jejak Dihapus Hingga Ganti Nopol Demi Hindari Jerat Hukum

Fri, 19 Dec 2025 10:12:12am

MUSI BANYUASIN kita merah Putih— Drama pelarian seorang pria yang tega meninggalkan korbannya terkapar di jalanan setelah terlibat kecelakaan...

Dukung Kedekatan Emosional, Kadisdikbud Muba Instruksikan Ayah Ambil Rapot: Ayah Darmadi Jadi Teladan di SMP IT Sekayu

Fri, 19 Dec 2025 08:06:59am

  SEKAYU, 19 Desember 2025 – Suasana pengambilan buku laporan hasil belajar (rapot) di berbagai sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

SMK Negeri 1 Rejotangan Gelar “Infinite Ratu 2025”: Jembatan Teori dan Karya Nyata Bertema Indonesia Culture Festival

Thu, 18 Dec 2025 08:19:30am

REJOTANGAN – SMK Negeri 1 Rejotangan (SMK RATU) secara resmi membuka ajang Pentas Karya tahunan dengan tajuk "Infinite Ratu 2025" pada Senin, 15...

SMK Negeri 1 Rejotangan Gelar “Infinite Ratu 2025”: Jembatan Teori dan Karya Nyata Bertema Indonesia Culture Festival

Thu, 18 Dec 2025 08:17:09am

REJOTANGAN – SMK Negeri 1 Rejotangan (SMK RATU) secara resmi membuka ajang Pentas Karya tahunan dengan tajuk "Infinite Ratu 2025" pada Senin, 15...

Baca Juga