Selasa, 16 Juni 2026 - 11:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Penetapan TSK Mukti – Nasuhi bukti ASN korban kebijakan politis Eksekutif dan legislatif

Senin, 5 Juli 2021
171 views
0
IMG-20210705-WA0005

 

Kitamerahputih.com Aparatur Sipil Negara menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah yang di komandoi pejabat politis. Dilematisnya ketika Pimpinan membuat kebijakan yang melanggar aturan perundangan, "turuti atau membantah".

 

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya merupakan kebijakan Kepala Daerah dan legislatif yang diduga melanggar aturan perundangan. Hal ini dinyatakan oleh mantan Sekda Prov Sumsel "MS", "pemberian hibah ke Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya karena kesepakatan pimpinan dengan pengurus Yayasan, tokoh masyarakat dan disetujui DPRD" dinyatakan Mukti kepada awak media sebelum di tetapkan menjadi TSK dan di tahan di rutan Pakjo".

 

Kesepakatan tidak diatur dalam penggunaan uang negara karena berpotensi tindak pidana korupsi. Setiap sen uang negara di keluarkan berdasarkan aturan perundangan atau putusan pengadilan yang sudah incrah.

 

Lalu apakah hanya keduanya yang harus dinyatakan bersalah karena kebijakan Pemprov dan persetujuan DPRD untuk kebijakan yang diduga melanggar aturan itu. Deputy MAKI Sumsel angkat bicara terkait penetapan 2 (dua) tersangka pemberi hibah ke Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

 

"Penetapan 2 (dua) TSK ASN merupakan kunci pembuka kotak pandora yang menyimpan suatu yang salah dan siapa yang bersalah sesungguhnya", kata Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

 

"Penetapan A Nasuhi merupakan bukti otentik kesalahan dari awal proses penganggaran yaitu proposal dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan seluruh proses sampai dengan Pergub penjabaran APBD 2015 dan 2017 melanggar aturan perundangan", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian penetapan TSK kepada mantan Sekda Sumsel memperkuat bukti otentik penganggaran hibah yang tidak sesuai aturan itu karena Mukti merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)", ucap Feri lebih lanjut.

 

"Persetujuan Gubernur untuk memberikan hibah hibah dengan pertimbangan Biro Hukum memperkuat kesalahan yang telah dilakukan oleh Biro Kesra dan TAPD dan kemudian kesalahan itu diperkuat dengan persetujuan DPRD dalam rapat banggar, Komisi V dan III serta rapat paripurna", menurut Deputy MAKI Sumsel.

 

"Titik akhir penganggaran yang salah adalah penanda tanganan NPHD sebagai dasar pencairan dana hibah itu ke penerima hibah Yayasan Pembamgunan", imbuh Feri kembali.

 

"Ibarat keledai terperosak 2 kali di lubang yang sama, penerima hibah membuat salah kembali dengan tidak membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diterima Rp. 130 milyar", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Jangan terlalu lama penyidik melakukan penyidikan karena potensi intervensi dari fihak tertentu menghambat proses hukum, tetapkanlah semua jadi tersangak karena salah penganggaran dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi sesuai makna pasal 2 dan 3 undang undang tipikor karena sudah banyak komentar miring "masuk angin" , pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Baca Juga