Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:00 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
205 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Nyala Semangat Ki Hajar Dewantara di Moskow: Menghargai Prestasi, Mempererat Diplomasi Indonesia–Rusia

Mon, 4 May 2026 12:12:52am

MOSKOW, 2 Mei 2026 – Di tengah dinginnya sisa musim semi di Rusia, kehangatan khas Nusantara menyelimuti Ruang Serbaguna KBRI Moskow. Bertepatan...

Wujud Kepedulian Sosial, Yayasan Doktor Wandi Subroto Sediakan Rumah SinggahGratis di Sekayu 

Sat, 2 May 2026 08:34:49am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN Yayasan Doktor Wandi Subroto kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam bidang kemanusiaan.  Sebagai bentuk pengabdian...

Peresmian Local Base Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin di Desa Talang

Fri, 1 May 2026 11:07:38am

KulimTalang Kulim, Jumat, 1 Mei 2026 — Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin resmi meluncurkan (launching) local base di Desa Talang...

Sampaikan Aspirasi dengan Damai, LMP Tulungagung Titipkan Harapan Penuntasan Kasus Pendidikan pada Kapolres

Fri, 1 May 2026 04:04:08am

Kita Merah Putih TULUNGAGUNG – Suasana di depan Mapolres Tulungagung hari ini, kamis (30/April/2026), tampak berbeda. Puluhan anggota Ormas Laskar...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Baca Juga