Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Kamis, 1 Juli 2021
151 views
0
IMG_20210701_113927

 

Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah dana hibah di ajukan pada APBD induk dan di buatkan Perda khusus dan Pergub penjabaran tersendiri berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 39 tahun 2012.

 

SKPD terkait biasanya di beritahukan oleh BPKAD bahwa Kepala Daerah berencana memberikan dana hibah melalui SKPD terkait itu. Selanjutnya SKPD terkait melakukan penjaringan calon penerima hibah dari proposal yang masuk.

 

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya diduga atas atensi Kepala Daerah krn besaran dana hibah yang akan di berikan. Atensi inilah yang menjerat Bupati OKU "EY" ke jeruji besi karena melanggar aturan pemberian hibah.

 

Deputy MAKI Sumsel menyikapi hal ini dengan berucap, "saya yakin Nasuhi dan Mukti taat perintah atasan karena itulah melaksanakan perintah jabatan", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. "Perintah jabatan ini selalu berakibat buruk kalau melanggar aturan perundangan karena pertanggung jawaban secara hukum" kata deputy MAKI Selanjutnya.

 

"Namun pengguna anggaran yang memberi perintah dan DPRD yang menyetujui suatu kesalahan adalah pelaku utama karena organisasi dan perangkat daerah hanya operator saja", imbuh Deputy MAKI Sumsel. "Bila Sekda, SKPD dan penanda tangan NPHD ditetapkan TSK maka Pengguna Anggaran dan yang menyetujui anggaran harus di tersangkakan sebagai pelaku utama", ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar dan kami mewakili masyarakat Sumsel sangat ikhlas siapapun di tetapkan tersangka dan tidak peduli siapapun orangnya", dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel. "Kalaupun mereka merasa tidak bersalah maka di sidang pengadilan mereka membuktikannya dengan argumen dan saksi yang menjelaskan kebenarannya", Pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Penggelontoran dana hibah pada APBD Sumsel 2015 dan 2017 sebesar Rp. 130 milyar tidak terlepas dari atensi Kepala Daerah dan persetujuan DPRD. Penetapan Mukti dan Nasuhi sebagai tersangka bukti bahwa prosedur pemberian hibah tidak sesuai aturan perundangan dan mereka bukan yang mempunyai keputusan memberikan dana hibah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

SDM Muba Naik Kelas: PT MEP Lepas 29 Karyawan Terbaik Gabung PT PLN ES

Wed, 13 May 2026 11:14:15pm

  Sekayu – Aura bangga menyelimuti Graha PT MEP pada Rabu, 13/05/2026, saat PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) secara resmi melepas 29...

Fajar Baru di Keluang: Mengubah Nasib, Mengukir Ketahanan Energi dari Sumur Rakyat

Wed, 13 May 2026 10:27:05am

  MUBA, 13 Mei 2026 – Di bawah terik matahari pagi yang menyengat namun membawa harapan, ribuan warga berkumpul di lapangan terbuka Kecamatan...

Senyum di Babat Supat: Saat Kolaborasi Membawa Sembako Murah ke Pelukan Warga

Tue, 12 May 2026 09:11:12am

  BABAT SUPAT – Sejak matahari belum meninggi, pelataran Kantor Camat Babat Supat sudah mulai dipadati warga. Langkah kaki yang tergesa,...

Wujudkan SDM dan Pekerja Unggul, Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Perkebunan, Tambang, dan Migas Percepat Sertifikasi Pekerja

Sun, 10 May 2026 05:15:03am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital....

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sat, 9 May 2026 09:08:06am

PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan strategis Forum HRD Muba dalam rangka rapat...

Baca Juga