Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Kamis, 1 Juli 2021
151 views
0
IMG_20210701_113927

 

Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah dana hibah di ajukan pada APBD induk dan di buatkan Perda khusus dan Pergub penjabaran tersendiri berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 39 tahun 2012.

 

SKPD terkait biasanya di beritahukan oleh BPKAD bahwa Kepala Daerah berencana memberikan dana hibah melalui SKPD terkait itu. Selanjutnya SKPD terkait melakukan penjaringan calon penerima hibah dari proposal yang masuk.

 

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya diduga atas atensi Kepala Daerah krn besaran dana hibah yang akan di berikan. Atensi inilah yang menjerat Bupati OKU "EY" ke jeruji besi karena melanggar aturan pemberian hibah.

 

Deputy MAKI Sumsel menyikapi hal ini dengan berucap, "saya yakin Nasuhi dan Mukti taat perintah atasan karena itulah melaksanakan perintah jabatan", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. "Perintah jabatan ini selalu berakibat buruk kalau melanggar aturan perundangan karena pertanggung jawaban secara hukum" kata deputy MAKI Selanjutnya.

 

"Namun pengguna anggaran yang memberi perintah dan DPRD yang menyetujui suatu kesalahan adalah pelaku utama karena organisasi dan perangkat daerah hanya operator saja", imbuh Deputy MAKI Sumsel. "Bila Sekda, SKPD dan penanda tangan NPHD ditetapkan TSK maka Pengguna Anggaran dan yang menyetujui anggaran harus di tersangkakan sebagai pelaku utama", ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar dan kami mewakili masyarakat Sumsel sangat ikhlas siapapun di tetapkan tersangka dan tidak peduli siapapun orangnya", dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel. "Kalaupun mereka merasa tidak bersalah maka di sidang pengadilan mereka membuktikannya dengan argumen dan saksi yang menjelaskan kebenarannya", Pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Penggelontoran dana hibah pada APBD Sumsel 2015 dan 2017 sebesar Rp. 130 milyar tidak terlepas dari atensi Kepala Daerah dan persetujuan DPRD. Penetapan Mukti dan Nasuhi sebagai tersangka bukti bahwa prosedur pemberian hibah tidak sesuai aturan perundangan dan mereka bukan yang mempunyai keputusan memberikan dana hibah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Akses Jembatan Lalan Bakal ditutup Demi Percepatan Proses Revitalisasi

Wed, 29 Apr 2026 02:22:21pm

SEKAYU- Pilih cepat selesai atau lama tersendat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) putuskan tutup total Jembatan Lalan selama lebih...

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Tue, 28 Apr 2026 01:43:05pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Baca Juga