Minggu, 24 Mei 2026 - 08:41 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Kamis, 1 Juli 2021
144 views
0
IMG_20210701_113927

 

Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah dana hibah di ajukan pada APBD induk dan di buatkan Perda khusus dan Pergub penjabaran tersendiri berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 39 tahun 2012.

 

SKPD terkait biasanya di beritahukan oleh BPKAD bahwa Kepala Daerah berencana memberikan dana hibah melalui SKPD terkait itu. Selanjutnya SKPD terkait melakukan penjaringan calon penerima hibah dari proposal yang masuk.

 

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya diduga atas atensi Kepala Daerah krn besaran dana hibah yang akan di berikan. Atensi inilah yang menjerat Bupati OKU "EY" ke jeruji besi karena melanggar aturan pemberian hibah.

 

Deputy MAKI Sumsel menyikapi hal ini dengan berucap, "saya yakin Nasuhi dan Mukti taat perintah atasan karena itulah melaksanakan perintah jabatan", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. "Perintah jabatan ini selalu berakibat buruk kalau melanggar aturan perundangan karena pertanggung jawaban secara hukum" kata deputy MAKI Selanjutnya.

 

"Namun pengguna anggaran yang memberi perintah dan DPRD yang menyetujui suatu kesalahan adalah pelaku utama karena organisasi dan perangkat daerah hanya operator saja", imbuh Deputy MAKI Sumsel. "Bila Sekda, SKPD dan penanda tangan NPHD ditetapkan TSK maka Pengguna Anggaran dan yang menyetujui anggaran harus di tersangkakan sebagai pelaku utama", ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar dan kami mewakili masyarakat Sumsel sangat ikhlas siapapun di tetapkan tersangka dan tidak peduli siapapun orangnya", dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel. "Kalaupun mereka merasa tidak bersalah maka di sidang pengadilan mereka membuktikannya dengan argumen dan saksi yang menjelaskan kebenarannya", Pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Penggelontoran dana hibah pada APBD Sumsel 2015 dan 2017 sebesar Rp. 130 milyar tidak terlepas dari atensi Kepala Daerah dan persetujuan DPRD. Penetapan Mukti dan Nasuhi sebagai tersangka bukti bahwa prosedur pemberian hibah tidak sesuai aturan perundangan dan mereka bukan yang mempunyai keputusan memberikan dana hibah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Yayasan At-Turots Al-Islamy Salurkan 450 Paket Sembako di Masjid Nurul Amir

Fri, 20 Mar 2026 07:04:27am

SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

APH Diminta Periksa Rekomendasi Kabag Umum Terkait Pemenangan Lelang Kegiatan kepada Kerabatnya

Tue, 17 Mar 2026 12:36:17pm

MUBA - Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi...

Baca Juga