Senin, 29 Juni 2026 - 04:13 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengenal Tari Setabik Yang diusulkan Muba Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Jumat, 8 Oktober 2021
230 views
0
IMG-20211008-WA0013

 

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan Tari Setabik, Andai-Andai Panjang, makanan khas Gula Palu, dan Sagon sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.

Tari Setabik, tari penyambutan tamu istimewa khas Kabupaten Muba sudah cukup dikenal, tidak hanya di Bumi Serasan Sekate, melainkan juga di tingkat Provinsi Sumatera Selatan hingga Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Musni Wijaya SSos MSi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Muba H Muardi SPd MM sangat optimis Tari Setabik dapat masuk dalam WBTB Indonesia. Karena menurutnya tari Stabik memiliki unsur gerakan khas dan makna kuat.

"Tari Setabik ini bukan hanya suguhan pembukaan, melainkan juga terdapat interaksi secara langsung antara penari dan tamu pemerintahan atau tamu daerah, yang merupakan simbol penghormatan," tuturnya.

Ia berharap semua usulan ini bisa masuk ke dalam jajaran WBTB.

"Apa yang kita usulkan berdasarkan saran dan masukan dari semua pihak yang melestarikan kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Muba," ujarnya.

Sementara Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel Cahyo Sulistyaningsih SSos menyatakan salah satu tugas utama lenbaganya saat ini ialah menyelamatkan dan melestarikan budaya atau tradisi di daerah.

"Kita tahu arus globalisasi sangat kencang, sehingga budaya-budaya asli daerah nyaris tenggelam. Tugas kita ialah menyelamatkan dan melestarikan budaya atau tradisi yang sudah ada sejak lama. Untuk itu mari kita sama-sama lestarikan budaya asli kita," ungkapnya.

Usulan sebagai WBTB, kata Cahyo, memang tak selalu mudah. Banyak syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

"Namun kita akan terus berusaha, agar salah satu tarian khas Kabupaten Musi Banyuasin ini masuk warisan budaya tak benda," pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga