Minggu, 7 Juni 2026 - 06:18 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kutus – Kutus,membantu masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat papua juga membantu ivent- ivent.

Thu, 17 Jun 2021 05:38:41am

Kutus - Kutus,membantu masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat papua juga membantu ivent- ivent.Jayapura' Pantai Halltecamp kutus - kutus...

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Wed, 16 Jun 2021 02:15:17pm

  Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun...

AKSI PEMALANGAN DI DEPAN POLRES MAPPI dan Kantor Bupati Mapi yang belum di lunasi

Wed, 16 Jun 2021 01:44:38pm

Kitamerahputih.com Hak Ulayat tanah di papua, Sangat lah riskan bagaimana insvertor dan pemerintah boleh menyikapi itu secara bijak URBANUS AGAWEMU...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 8 Positif

Wed, 16 Jun 2021 01:17:05pm

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 8 Positif SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (16/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 3...

Cerita Soal Mancing, Pelajar Muba Wakili Sumsel ke Tingkat Nasional

Wed, 16 Jun 2021 09:47:04am

Palembang- Luwes dan tanpa rasa gugup, inilah yang tampak dari Tiasherany Ayu Syafitri pelajar asal Muba dari SD Negeri 1 Sungai Lilin saat bercerita...

Baca Juga