Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sekda Papua,Dance Yulian Flassy Belum Penuhi Janji

Tue, 15 Jun 2021 12:43:27pm

Jayapura -- Sekda Papua, Dance Yulian Flassy hingga saat ini belum penuhi janji terhadap pemulangan 700 calon Siswa Bintara Polri, Selasa...

Muba Kejar Raihan KLA ke Empat

Tue, 15 Jun 2021 08:54:35am

SEKAYU- Sebagai kabupaten penyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) selamat tiga tahun berturut-turut, tidak membuat Musi Banyuasin ( Muba) lupa...

TMMD Terbesar Indonesia Dimulai dari Muba

Tue, 15 Jun 2021 08:39:39am

SEKAYU- Secara serentak pembukaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 tahun Anggaran 2021, dimulai Selasa (15/2021). Begitu juga...

Tingkatkan Kapasitas Puskomin Musi Banyuasin, Kesbangpol adakan Pelatihan 

Tue, 15 Jun 2021 08:14:48am

Kitamerahputih.com Untuk meningkatkan kapasitas Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin) Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Mengadakan...

Memperkokoh Visi dan Misi , Serdadu Eks Trimatra Jatim adakan Kosndolidasi dan Silaturahmi

Tue, 15 Jun 2021 01:23:46am

Kitamerahputih.cok Dalam Rangka Memperkokoh Visi dan Misi , Serdadu Eks Trimatra Jatim adakan Kosndolidasi dan Silaturahmi di Kota Marmer. Tidak...

Baca Juga