Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:11 WIB
WhatsApp Image 2024-06-09 at 13.31.32

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Rabu, 16 Juni 2021
256 views
0
IMG-20210616-WA0021

 

Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dukung perkembangan Industri Kecil Menengah (IKM)Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi

Thu, 12 Sep 2024 01:59:00pm

  TULUNGAGUNG, - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti, menunjukkan perhatian dan komitmen...

Indra Kesuma Jaya S.H.,M.Si Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Wed, 11 Sep 2024 10:50:23am

Kita merah putih.comIndra Kesuma Jaya S.H.,M.Si anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin terpilih dari Dapil III (Kecamatan Lawang Wetan, Babat Toman,...

Komunitas Jajar King Siap Menangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Paslon Mardinoto

Sun, 8 Sep 2024 12:56:00pm

  TULUNGAGUNG, - Ribuan anggota komunitas sepeda motor yang dikenal dengan nama Jajar King Tulungagung berkumpul untuk merayakan Hari Ulang...

Ribuan Relawan Serai Konyet Muba Siap Memenangkan Pilkada Serentak 2024.

Fri, 6 Sep 2024 09:17:33am

Kita merah putih,Muba, Pilkada kabupaten Musi Banyuasin kian dekat tentunya dari masing-masing tim kandidat mempersiapkan strategi pemenangan salah...

Dinas Sosial Sosialisasi Program Bantu Ubak

Thu, 5 Sep 2024 02:55:29am

SEKAYU|kita merah Putih, – Setelah suksesnya Program Bantu Umak yang diakui secara nasional, Pemerintah Kabupaten Muba kini meluncurkan Program...

Baca Juga

Populer

pasang-iklan
dzikir
IKLAN
WhatsApp Image 2021-09-23 at 19.28.14

Populer

10052020-021633124-300x250-100

Tags