Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:34 WIB
WhatsApp Image 2023-10-06 at 11.02.38

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Rabu, 16 Juni 2021
123 views
0
IMG-20210616-WA0021

 

Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Muba Hadirkan H Rhoma Irama

Tue, 7 Nov 2023 01:12:57am

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bakal menggelar Acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H,...

Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muba Gelar OPM dan GPM Hingga Akhir Tahun

Mon, 6 Nov 2023 01:16:09am

SEKAYU, - Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Azizah SSos MT, melalui Kabid Bapokting Darmadi,...

Sidak ke Lapangan, Apriyadi Warning Kontraktor Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Tepat Waktu

Sun, 5 Nov 2023 01:18:46am

SEKAYU- Minggu (5/11/2023) petang di sela libur akhir pekan, Pj Bupati Apriyadi Mahmud terpantau melakukan sidak sejumlah pembangunan infrastruktur...

Puluhan Pebulutangkis Luar Sumsel Main di Babat Toman Muba, Ada Apa ?

Sat, 4 Nov 2023 01:26:33am

BABAT TOMAN, - Kejuaraan bulutangkis Fathir Open 2023 resmi bergulir. Hal ini ditandai saat Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi membuka...

Safari Jumat di Sukalali, Pj Bupati Apriyadi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

Fri, 3 Nov 2023 01:29:54am

MUBA - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud mengajak masyarakat Kecamatan Sungai Keruh khususnya masyarakat Desa Sukalali untuk...

Baca Juga