Senin, 26 Oktober 2026 - 03:38 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemkab Tulungagung terbitkan perda PDRD baru

Selasa, 23 Januari 2024
499 views
0
IMG-20240123-WA0035

Kita merah putih.com Tulung Agung Pemerintah kabupaten Tulung Agung khususnya badan Pendapatan daerah kabupaten Tulungagung Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demikian di sampaikan oleh Lilik Ismiati, SE kepala badan Pendapatan daerah kabupaten Tulungagung.

 

Lilik Ismiati, SE juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keselerasan desentralisasi fiskal ini, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

Lebih lanjut lili menyampaikan bahwa Berdasarkan hal ini, Pemerintah Tulungagung selaku pelaksana di lingkup daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sudah diberlakukan mulai 5 Januari 2024. Perda ini resmi mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2009. 

Sesuai dengan amanat yang tercantum di UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas Pajak – pajak tertentu. Berikut adalah garis besar perubahan yang ada di Perda tersebut :

 

Hal –hal diatas merupakan poin-poin penting yang diharapkan untuk dijadikan perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, pelaku usaha, ataupun masyarakat umum se-kabupaten Tulungagung. Perda Nomor 11 Tahun 2023 ini dapat dengan mudah diunduh melalui laman Website JDIH Kabupaten Tulungagung yaitu https://jdih.tulungagung.go.id/peraturan/853 atau instagram Bapenda Tulungagung dengan account username @bapenda.tulungagung tutupnya 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Thu, 13 Aug 2026 11:46:48am

  SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi...

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:49:20am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:45:05am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sun, 26 Jul 2026 12:09:46pm

  Palembang, 13 Juli 2026 - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan...

Pemkab Muba Bergerak Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi*

Wed, 22 Jul 2026 12:36:05am

*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...

Baca Juga