Senin, 8 Juni 2026 - 09:44 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sidang Paripurna Diwarnai Walk Out Saat Laporan Banggar Terhadap LKPD Bupati Jayapura

Sun, 4 Jul 2021 08:25:35am

SENTANI KITA MERAH PUTIH.COM  Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura diwarnai aksi meninggalkan ruangan (walk out) saat anggota Badan Anggaran...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 9 Kasus Sembuh, 26 Positif, 1 Meninggal Dunia

Sat, 3 Jul 2021 01:23:25pm

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (3/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 9 kasus sembuh, 26 positif, dan 1 meninggal...

Serahkan Bantuan di Yalimo, PT SAM Air Gratiskan Pengiriman Logistik Seberat 1 Ton Lebih

Sat, 3 Jul 2021 01:06:13pm

  SENTANI,KITA MERAH PUTIH.COM.   Maskapai penerbangan PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air, menggratiskan pengiriman 1 ton lebih bantuan...

H Apriyadi :H.Qorddrudin SE.Msi,bin Ahmad Kosyim adalah Orang yang baik

Sat, 3 Jul 2021 10:00:12am

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs H Apriyadi MSi, menyampaikan...

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Sat, 3 Jul 2021 04:34:49am

Kitamerahputih.com Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah...

Baca Juga