Senin, 8 Juni 2026 - 09:44 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya Ditemukan Hampir 50 Persen Aparat Kampung Tidak Serahkan LPJ

Mon, 5 Jul 2021 01:10:09am

  Kitamerahputih.com DPRD Kabupaten Jayapura menemukan hampir 50 persen aparat pemerintah kampung di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura tidak...

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SAIRERI Oleh PEMUDA SAIRERI PAPUA.

Mon, 5 Jul 2021 01:06:55am

  JAYAPURA'KITA MERAH PUTIH.COM Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di...

Program Dasyat ‘Dinas Kesehatan Kerom Bangkit” Menjangkau Masyarakat

Mon, 5 Jul 2021 01:05:09am

  KEROM" KITA MERAH PUTIH.COM Penyerahan Tenaga Kesehatan Dan Pengguntingan Pita Pembukaan Puskesmas kaisenar Puskesmas Kaisenar Distrik...

Program Vaksinasi”Serbuan Vaksinasi Nasional”Di Lapangan Bucen 11 Waena

Sun, 4 Jul 2021 12:25:10pm

  JAYAPURA KiTA MERAH PUTIH.COM Dalam merealisasikan dan menindaklanjuti perintah Panglima TNI tentang pelaksanaan Serbuan Vaksinasi TNI yang...

Bupati Dodi Reza Pastikan Hewan Kurban di Muba Sehat

Sun, 4 Jul 2021 11:02:30am

  Sekayu- Menjelang perayaan Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginstruksikan dinas...

Baca Juga