Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

MAKI:Participacing Of Interest Blok Migas Sumsel Berpotensi Hilang

Kamis, 15 Juli 2021
113 views
0
IMG-20210715-WA0014

 

Participacing of Interest yang menjadi hak daerah asal Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel berpotensi tak tertagih karena BUMD Sumsel terkesan kurang memahami aturan perundangan", jelas Deputy MAKI Sumsell.

"Proses pengalihan PI 10% oleh BUMD dan Pemprov Sumsel berlarut - larut menurut auditor BPK RI karena belum menyiapkan BUMD calon penerima pengalihan PI 10% sesuai aturan perundangan", jelas Deputy MAKI Sumsel.

"Karena pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 1 dan PT Syailendra Investasi Gemilang 3 tidak didukung dengan bukti penyetoran modal sesuai ketentuan untuk PSC Blok Rimau dan PSC blok Jambi Merang yg habis masa kontrak tahun 2019", terang Deputy MAKI Sumsel.

Kontrak pembelian Gas Jambi - Merang berakhir Pebruari 2019 namun sampai saat ini diduga belum di perpanjang karena PT SEG dan Pemprov Sumsel belum menyiapkan perusahaan untuk pengalihan PI Jambi Merang. Akibatnya milyaran rupiah potensi PAD KabupatenbMusi Banyuasin dan Pemprov Sumsel hilang karena tak tertagih.

Berdasarkan aturan perundangan Participacing of Interest ditawarkan Pemprov melalui BUMD ke Perusda daerah asal untuk di kelola bersama dengan porsi 50 : 50. "Namun apakah perpanjangan kontrak Blok Gas Jambi Merang dan PSC Blok Rimau telah menghasilkan PAD untuk Kabupaten Muba dan Prov Sumsel hanya mereka yang tahu", pungkas Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.

Setoran untuk Pemkab Muba melalui Petro Muba yg tak tertagih di PDPDE Sumsel dari tahun 2012 sampai sekarang puluhan milyar tak tertagih. Belum lagi kerugian Blok Gas Jambi Merang yang ditilep fihak swasta yang diduga mencapai ratusan milyar rupiah.

Sementara Petro Muba dalam kondisi kurang sehat karena beban anak perusahaan PT MEP yang membutuhkan suntikan dana untuk operasional listrik daerah terpencil. Harusnya bisa di atasi bila PT SEG selaku BUMD Provinsi Sumsel mampu mengelola PI blok migas di Muba bekerjasama dengan Petro Muba.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Warga Besipae NTT Diserang Massa Desa Tetangga, Warga Luka-Luka

Mon, 19 Oct 2020 01:02:18am

Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...

Baca Juga