Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tambahan Pengetahuan Linmas Pol PP Adakan Pelatihan Pencegahan Mitigasi Bencana dan Perlindungan Masyarakat

Tue, 10 May 2022 01:56:33pm

Guna mencegah serta Antisipasi dini terhadap potensi konflik dan mitigasi bencana perlindungan masyarakat dalam Membantu penanggulangan...

Sekretaris Umum KONI Sumsel Ir Suparman Romans:Jaga Kekompakan

Tue, 10 May 2022 12:56:56pm

Sekayu -Sekretaris Umum KONI Sumsel Ir Suparman Romans menyampaikan Kepada Ketua terpilih agar dapat selalu menjaga kekompakan serta solidaritas...

Wujud Rasa Syukur Santuni Yayasan Yatim Piatu “Mambaul Hidayah.”

Sat, 30 Apr 2022 06:33:52am

Kita merah putih, Tulungagung Banyak cara dilakukan untuk bersyukur salah satunya yaitu bersedekah. Besar kecil nominalnya tidak menjadi masalah,...

Di Duga Kerap Ingkar Janji, Ratusan Masyarakat Bersama LSM dan Ormas Gruduk PT SBN Pulai Gading Bayung Lencir

Mon, 25 Apr 2022 03:20:45pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LSM dan Ormas menggelar aksi damai di PT...

Dinilai Alami Defisit, FKLO Desak Plt Bupati Muba BATALKAN dan Tunda Lelang Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Surat No : B-900/747/TAPD/2022

Mon, 25 Apr 2022 02:56:05pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Info terkait Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada kabupaten Musi...

Baca Juga