Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ormas Perempuan S4 Muba, Syaufei Vergianti, dan Erdiansyah Layak Menerima Amanah Mengelola Perseroda PT Petro Muba

Mon, 25 Apr 2022 01:38:43pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, menyikapi hasil seleksi administrasi bagi peserta seleksi terbuka jabatan bakal...

LMP Tulungagung Menilai Dishub tidak Tegas Mengunakan Perda

Sat, 23 Apr 2022 02:41:42pm

Kita merah putih.com Moment menjelang hari raya Idul Fitri dimanfaatkan Sebagai orang berjualan Serta berbelanja kebutuhan lebaran membuat...

Sebanyak 234 Personil untuk operasi Ketupat Musi 2022

Fri, 22 Apr 2022 09:40:14pm

Kitamerah putih.com Polres Musi Banyuasin menurunkan 234 Personil untuk pengamanan Operasi Ketupat Musi 2022,Personil tersebut terdiri atas 122...

Kangkangi Surat Plt Bupati Muba No : B-900/747/TAPD/2022, 30 Maret 2022 : Forum Komunikasi Lintas Organiasi Muba “Kecam” SKPD

Fri, 22 Apr 2022 01:39:52pm

kitamerahputih.com Jumat, 22 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Isu Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada APBD Muba TA 2022 yang...

Ketua LMP Serahkan Rekom Rembuk Aktifis Muba ke Plt Bupati Muba, Beni Hernedi Tarawih Berjamaah Bersama Insan Pers, LSM dan Ormas

Thu, 21 Apr 2022 05:58:15pm

kitamerahputih.com Kamis, 21 April 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Bertempat di pendopoan rumdin bupati muba Kamis Malam 21 April 2022, Bupati Muba...

Baca Juga