Minggu, 12 Juli 2026 - 05:50 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

BAZNAS Muba Serahkan Bantuan Peduli Penderita TBC, Warga tidak Mampu sebesar Rp 10 juta

Wed, 10 May 2023 04:09:12am

SEKAYU, MUBA- Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kesehatan bersama Bappeda Muba bersinergi menggelar Pertemuan penguatan forum Kemitraan dan...

Pererat tali silaturahmi, Pemerintah desa sungai dua Adakan Sedekah Bumi

Tue, 9 May 2023 02:11:30pm

  Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin terus melestarikan budaya dan adat kebiasaan yang baik dalam kesempatan liputan MCM.net acara sedekah...

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, BCA KCP Sekayu Resmi Beroperasi

Mon, 8 May 2023 03:51:44am

SEKAYU, MUBA- PJ Bupati Muba H Apriyadi hadir langsung memeriahkan Peresmian gedung baru Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP)...

Atlet Binaan PPLPDMuba Sabet Juara Umum Kejurnas Motoprix Putaran 2 Regional A

Sun, 7 May 2023 12:53:03pm

  Sekayu, MUBA- Atlet binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali bertengger di kejuaraan...

Kerusakan Jalan Simpang Beruge Mangun Jaya Menuju Macang Sakti Muba, ini Harapan Laskar Merah Putih

Sun, 7 May 2023 10:26:01am

Kitamerah putih.com Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Musi Banyuasin berharap ," Kepada Seluruh elemen Masyarakat Musi Banyuasin dan...

Baca Juga