Minggu, 12 Juli 2026 - 04:54 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dana RP. 562.134.000 Pembangunan Saluran Pengering ruas jalan karangsono -Sumber Dadap kecamatan Pucanglaban Sia sia

Wed, 3 May 2023 02:55:19am

Kitamerahputih com Masyarakat desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung merasa kecewa dengan proyek Pembangunan Saluran Pengering...

Peduli Radio , Pj Bupati H Apriyadi Menerima reward dari Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Indonesia

Wed, 3 May 2023 12:37:58am

  SUKABUMI- Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan TV yang terus dimasifkan Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Komunikasi dan...

Cara Unik Pj Bupati Apriyadi Tegur Kades yang Tidak Urus Kantor

Tue, 2 May 2023 03:48:30pm

SEKAYU- Sebanyak 10 Kantor Desa di wilayah Kabupaten di Muba dapat teguran keras dan motivasi dari Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa (2/5/2023)...

Pasca Libur Lebaran, DPRD dan Sekretariat DPRD Gelar Halal Bihalal

Tue, 2 May 2023 03:18:29am

Pasca Libur Lebaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Ketua Ikatri DPRD Ibu Prastuti Mediana Sugondo...

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Mon, 1 May 2023 03:41:18pm

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama di bidang pendidikan yang merata dan...

Baca Juga