Minggu, 12 Juli 2026 - 06:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sungai Lilin

Sun, 14 May 2023 10:03:08am

  SUNGAI LILIN, - Dua rumah makan di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin terbakar, Minggu (14/5/2023)...

Tembok Penahan Jalan di Bailangu Nyaris Roboh, Pj Bupati Apriyadi Surati BBWS VIII

Sat, 13 May 2023 04:40:13am

MUBA- Tembok penahan jalan dan air dipinggiran Sungai Musi, yang berada di Dusun Lumba Jaya, Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin kondisinya...

Pertagas Halal bihalal dengan Insan Press

Fri, 12 May 2023 07:15:17am

Dalam Rangka menjalin tali silaturahmi dan Halal bihalal Idul Fitri 1444 H,PT Pertamina Gas, Mengadakan Media Gathering dengan Jurnalis dari dua...

Dinsos dan BPBD Muba Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran di desa Pandang Dulang

Fri, 12 May 2023 05:13:13am

  Lawang Wetan, MUBA-Gercep, Pemkab Musi Banyuasin melalui BPBD dan Dinas Sosial langsung memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang...

Tindak Lanjuti Aduan Warga di 112, Dinas PU PR Muba Perbaiki Lampu Jalan

Thu, 11 May 2023 11:50:48pm

SEKAYU, - Menanggapi aduan warga yang masuk ke Nomor Darurat Muba Siaga 112 terkait adanya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi...

Baca Juga