Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Korupsi Sekwan PALI belum sentuh oknum DPRD dan Sekda Pali

Rabu, 14 Juli 2021
231 views
0
IMG-20210714-WA0014

Perkara korupsi di Sekertariat DPRD Pali di tanggapi oleh MAKI Sumsel dengan pernyataannya, "Belum menyentuh anggota DPRD Pali yang disinyalir menggunakan anggaran fiktif tersebut dan juga Sekertaris Daerah selaku TAPD yang menyetujui anggaran tersebut yang diduga tanpa sepengetahuan Kepala Daerah Pali", jelas Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Vonis yang di kenakan ke Sekwan Pali mengindikasikan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Pali dan Skertaris Daerah Pali", selanjutnya Deputy MAKI Sumsel berpendapat.

"Vonis 15 tahun penjara kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Arif Firdaus (DPO) terkait dana operasional dan SPJ fiktif pada APBD Pali tahun anggaran 2017 tidak berdiri sendiri dan hanya kepada 2 orang saja", terang Deputy MAKI Sumsel.

Selain Sekwan terdakwa lain yaitu Mujarap yang saat itu menjabat sebagai mantan bendahara divonis oleh hakim 7,5 (tujuh tahun enam bulan) penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

Sekwan Pali "Arif Firdaus", selain vonis hukuman juga dikenakan denda sebesar Rp500 Juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6 Miliar 115 juta, serta biaya berkas sebesar Rp 5 Ribu.

Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 774 Juta, serta uang berkas sebesar Rp 5 Ribu.

Terdakwa Arif Firdaus menjalani sidang absensia, sedangkan, untuk terdakwa Mujarab pasca sidang masih pikir-pikir untuk banding atau tidak kepada majelis hakim.

"Buronnya Arif mengindikasikan adanya perkara lain yang belum di ungkap yakni siapa - siapa yang menggunakan uang tersebut dan apa peran Sekertaris Daerah saat itu", pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Thu, 8 Jul 2021 06:59:19am

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 15 Kasus Sembuh, 28 Positif, 1 Meninggal Dunia

Wed, 7 Jul 2021 12:39:50pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (7/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 15 kasus sembuh, 28 positif, dan 1 meninggal...

Sampai Juni 2021, BAZNAS Muba Himpun Lebih Dari 4,9 M

Wed, 7 Jul 2021 12:36:24pm

SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi memberikan apresiasi kepada Ketua dan...

Mahasiswa Yogyakarta Bangga Bisa KKN di Muba

Wed, 7 Jul 2021 10:50:45am

  Sekayu- Sebanyak 17 orang mahasiswa Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta merasa bangga bisa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

BSB Sekayu Launching Layanan Nasabah Prioritas,140 Nasabah dan Masyarakat di Vaksinasi Covid 19

Wed, 7 Jul 2021 10:39:28am

Kitamerahputih.com Bank Sumsel Babel terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah, salah satunya dengan meresmikan Layanan Nasabah BSB Prioritas...

Baca Juga