Minggu, 21 Juni 2026 - 08:50 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
558 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/2021

Tue, 2 Mar 2021 09:56:18am

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/202 kitamerahputih.com Selasa 02/03/2021. Suara Laskar Merah Putih,...

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolinggo

Sun, 28 Feb 2021 01:21:43pm

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolingg kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Kota Probolinggo...

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang

Sun, 28 Feb 2021 11:31:01am

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Ulang Tahun Akumindo (Asosiasi...

Pemdes Pagar Kaye Kec Sungai Keruh Muba Ucapkan Terima Kasih dan Pasang Bendera Baru

Wed, 24 Feb 2021 10:21:24am

kitamerahputih.com Rabu, 24/02/2021. Sungai Keruh - Musi Banyuasin, Terkait dengan kritikan masalah bendera merah putih yang sudah mulai kusam dan...

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Serahkan SK MAC Kec Bojong Picung dan Kec Cilaku

Tue, 23 Feb 2021 06:27:55am

  kitamerahputih.com Selasa, 23/02/2021 Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab. Cianjur Solihin, SH melaksanakan pemberian Surat Keputusan...

Baca Juga