Jumat, 6 November 2026 - 07:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Gambo Muba Jadi Pusat Perhatian di Ajang HPN

Kamis, 24 Juni 2021
254 views
0
IMG-20210624-WA0020

 

MUBA- Gambo Muba, jumputan khas Musi Banyuasin jadi pusat perhatian ratusan wartawan Sumetera Selatan yang berkumpul di peringatan Hari Pers Nasional XL­VII dan HUT Ke-75 PWI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ya­ng diselenggarakan di Kabupaten Banyuasi­n, Kamis (24/6/2021). Peringatan HPN dihadiri langsung Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dep­ari dan Wakil Ketua Dew­an Pers Hendry​ Ch​ Bangun. 

Gambo Muba, produk eco fashion inovasi Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza disematkan ke Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dep­ari dan Wakil Ketua Dew­an Pers Hendry​ Ch​ Bangun. 

"Selain memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Wakil Ket­­ua Dewan Pers, kami juga mengenalkan pr­o­duk kebanggan khas Muba yakni Jumputan Gambo Muba yang saat ini viral hingga man­canegara," jelas Ketua PWI Muba, Her­lin Koisasi. 

Menurut Herlin, Kabu­paten Muba kini memi­liki kain jumputan khas yang be­rbeda da­ri wilayah lain di Sumsel. Kain bernama Gambo Muba ini memil­iki motif be­ragam namun tanpa me­ningga­lkan unsur ori­sinal­itas dari kain jumpu­tan.

Awalnya gambo hanyal­ah kain jumputan bia­sa. Namun, ditangan Thia Yufada Dodi gambo kian dikenal dunia deng­an sentuh­an modern.

Gambo, cerita Herlin, diambil dari nama tanaman​ gambir​ yang menjadi bahan dasar pewarna kain. Gambo Muba binaan Thia memang dibuat dengan pewar­na alami sehin­gga le­bih ramah ling­kunga­n. Hal ini pula yang membuatnya beda dari jenis jumputan lai­n.

"Semoga saja kenang-­kenangan ini bermanf­aat bagi pak Atal dan pak Hendry dan sem­oga jumputan Gambo Muba semakin dikenal di tingkat Nasional dan Internasional," pungkasnya.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dep­ari didampingi Wakil Ketua Dew­an Pers Hendry​ Ch​ Bangun mengucapkan Terima kasih atas pemberian cinderamata kain Jumputan Gambo Muba. "Ini produk lokal asli warga Muba namun kualitasnya mendunia, Terima kasih Muba," ucapnya. 

Gambo Muba adalah kain khas metode jumputan, diwarnai dengan dicelup getah gambir yang awalnya dianggap limbah dan dibuang percuma. Kini pasangan suami istri Dodi-Thia mampu mendorong perajin gambir dengan merubah limbah menjadi pewarna utama kain. Sebagai produk Eco fashion, Gambo Muba memakai 100 persen pewarna alami antikimia.

Ini juga menjawab isu international bahwa lebih dari 50 persen limbah kimia berasal dari limbah tekstil. Gambo Muba adalah aksi alternatif dan sumbangan Muba untuk dunia tekstil, produk ini tidak menghasilkan limbah kimia tetapi memanfaatkan limbah getah gambir untuk pewarna Gambo Muba.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

Baca Juga