Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Angkat bicara.betempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Senin(14/06/2021)
Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan bahwa sangat menyayakan perbuatan tersebut kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama dinas terkait Camat , Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat,atas Perintah Bupati Musi Banyuasin dalam dua hari ini mengumpulkan data- data valid,untuk mengambil suatu langkah keputusan pa yang diberikan kepada kades talangan Mandung tersebut.
Alhamdulillah telah beberapa tahap kami lalui,baik Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Muba, maupun Rapat interen kami sendiri dalam rangka melakukan suatu kebijakan yang akan di rekomedasi kan ke bupati Musi Banyuasin,
Saya telah melaporkan kebupati Musi Banyuasin dalam hal eksekusi kades talang mandung dari kesimpulan rapat tersebut Telah melanggar tiga pasal pertama Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c tentang ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 point' E tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,”dari tiga kesalahan tersebut kami memutuskan akan memberhentikan tidak hormat okunum kades talang Mandung tersebut.Walaupun ada perdamaian diantara kedua belahan Pihak,
Ini merupakan pembelajaran Bagi kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin jangan melakukan tindak asusila, jangan bertentangan tugas dan tanggung jawab, Karena kades merupakan pemimpin dilapisaan terendah di pemerintahan publik Pigur,
Untuk mekanisme pemberhentian tersebut melalui prose Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),untuk mengusulkan kepada bupati usulan pemberhentian kepala desa tersebut berasal dari bawah, tentunya segala administrasi harus lengkap, mulai dari pengerebekan, saksi saksi lain serta dukungan rekomendasi dari pihak kecamatan.
Kami dari awal kejadian sampai sekarang kami Telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan keputusan yang tepat
Secara tegas Bupati Musi Banyuasin, menyatakan bahwa akan memberhentikan Secara tidak hormat, tindakan asusila dan Narkoba,
Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong.(Jay)
kitamerahputih.com - Organisasi kemasyarakatan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan...
kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...
kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...
GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...