Selasa, 19 Mei 2026 - 07:57 WIB
banner ucapan Sekda revs

Advokasi dan Sosialisasi desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA) kabupaten Musi Banyuasin

Rabu, 16 Maret 2022
402 views
0
IMG_20220316_143104
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meallui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin melakukan upaya pencegahan perlindungan khusus anak serta Sosialisasi desa kelurahan layak anak(DEKELA)dan kecamatan Layak Anak (KELANA) bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Plakat Tinggi Rabu(16/03/2022) Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika,S.E.,M.si, menyampaikan bahwa DEKELA dan KELANA merupakan kebijakan Nasional yang secara bertahap harus dilaksanakan sebagai upaya melaksanakan pemenuhan Hak dan Perlindungan anak di Desa dan kecamatan dimana Desa dan kecamatan sesuai UU perlindungan Anak wajib melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terdiri dari Lima Klaster yaitu Pertama Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing. Kedua Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus Keempat Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya Dan yang terakhir yaitu klaster Perlindungan khusus Anak. Dewi mengatakan seandainya 4 klaster Hak anak itu terpenuhi maka kita tidak perlu berhadapan dengan Perlindungan khusus anak Sesuai pasal 59 ayat 1 UU no 35 yaitu anak korban pelecehan seksual, anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak korban paham radikal, anak korban HIV, anak penyandang Disabilitas yang menjadi korban Dan kondisi perlindungan khusus lainnya , namun karena dalam pemenuhan Hak nya ada yang kurang seperti pola asuh orang tua, adanya pernikahan anak, anak yang tidak bersekolah lagi di usia wajib belajar dan lain lain persoalan yang akan mengganggu tumbuh kembang anak sehingga anak memerlukan perlindungan khusus kerjasama dari orang tua, keluarga, pemerinth, masyarakat, media massa dan lain lain.tuturnya jadi KLA,DEKELA,KELANA itu adalah komitmen dari semua sumber daya yaitu keluarga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. ibu Dewi menegaskan bahwa Anak sebagai tunas, Potensi dan generasi Penerus cita -cita Perjuangan bangsa Memiliki peran strategis ciri dan sifat khusus wajib di lindungi dari segala bentuk prilaku tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, sesuai dengan undangan -undangan nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yang perlu kita ketahui, tutup nya Sementara itu Camat Plakat Tinggi Yugo falentino,SSTP M.si diwakili sekertaris camat sudarisman S.H M.si mengucapkan trima kasih kepada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten musi banyuasin yang telah memprogramkan acara ini di kecamatan plakat tinggi.dimana materi yang lengkap dari sisi kebijakan pemerintah, dari sisi pencegahan dan penanganan Anak berhadapan dengan hukum dan siraman rohani dari ustad Muda asal Muba Yanuar Arafat,SPd, M.Ag yang begitu gamblang menjelaskan dalil dalil tentang kewajiban orang Tua, Tetangga dan para pendamping anak dam.melindungi anak kegiatan seperti ini sangat perlu di lakukan untuk meningkatkan Pemahaman menciptakan kondisi layaknya anak. Ustad Yanuar Arafat, SPdi,M.Ag dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dalam kesempatan Menyampaikan bahwa banyak pintu menuju surga salah satunya adalah mejaga anak dengan baik Nabi SAW bersabda: “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya dari pada ia menshadaqahkan (setiap hari) satu sha.” (HR At-Tirmidzi) Anak adalah amanah bagi setiap orang tua. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi keduanya untuk mendidik anak tumbuh menjadi orang yang shaleh dan dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya.Setiap orang tua tentu memiliki cara mendidik anak versi masing-masing akan tetapi untuk itu kita mesti kembali ke Dinul islam dengan tuntutan Alquran dan Asunah Sedangkan untuk Narasumber dari Polres Musi Banyuasin Unit Pelayanan Perempuan dan Anak( PPA) dengan materi ,Penguatan Kapabilitas Anak dan Keluarga: Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi terhadap Anak Dalam paparannya meliputi Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dengan baik Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian , kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan. " Anak laki-laki dan anak perempuan sama rentan untuk menjadi korban atau pelaku kekerasan. Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak menpunyai dampak yang jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan anak, kemampuan untuk belajar dan kemauannya untuk bersekolah, mengakibatkan anak lari dari rumah, menghancurkan rasa percaya diri anak dan secara fatal kematian. Keadaan darurat seperti bencana alam dan pandemic Corona Virus (COVID-19) yang dialami saat ini, meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan perlakuan salah, eksploitasi atau penelantaran. Paparnya
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan Ancam Tutup Alur Sungai dan Gelar Aksi Damai Awal Tahun 2026

Wed, 31 Dec 2025 08:07:47am

SUKA JADI – Masyarakat Kecamatan Lalan yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan" menggelar musyawarah besar untuk menuntut...

Heru Kharisma Resmi Jabat Camat Lais, Siap Lanjutkan Pengabdian di Tempat Baru

Wed, 31 Dec 2025 05:36:20am

Musi Banyuasin, 31 Desember 2025 – Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami penyegaran. Heru Kharisma, S.I.P., M.Si., yang...

Taman Toga Mangun Jaya: Oase Resepsi yang Memadukan Janji Suci dan Pesona Alam

Sat, 27 Dec 2025 04:16:08am

Musi Banyuasin, 27 Desember 2025 – Di tengah hiruk pikuk tradisi perayaan pernikahan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memiliki permata...

Atasi Krisis Air Bersih, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tiga Dusun Desa Epil Barat

Wed, 24 Dec 2025 01:59:49pm

SEKAYU – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat...

Pelaku Tabrak Lari Viral di Muba Akhirnya Takluk, Jejak Dihapus Hingga Ganti Nopol Demi Hindari Jerat Hukum

Fri, 19 Dec 2025 10:12:12am

MUSI BANYUASIN kita merah Putih— Drama pelarian seorang pria yang tega meninggalkan korbannya terkapar di jalanan setelah terlibat kecelakaan...

Baca Juga