Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Indra Kesumajaya Jabat Ketua Komisi

Mon, 7 Oct 2024 11:39:07pm

Sebagai wujud kerja maksimal, menjalan tugas dan fungsi sesuai harapan rakyat, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, telah selesai menyusun unsur Pimpinan...

Tanggapan Atas Jawaban Surat Bawaslu Netralitas Perangkat Desa

Mon, 7 Oct 2024 01:26:38pm

Diagram Kota,Tulungagung- Menjaga keberagaman pelanggaran netralitas pemilu Kada yang terstruktur, masif, dan sistematis mendukung calon tertentu...

Dugaan Pelanggaran Oknum PPDI Tulungagung Makin Mencuat, LMP Lengkapi Bukti ke Bawaslu

Sun, 6 Oct 2024 04:45:51am

TULUNGAGUNG, – Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung terkait dukungan terhadap salah satu...

Resmi Berakhir, Muba Expo 2024 Sukses Promosikan Seni Budaya Hingga Produk Unggulan UMKM

Fri, 4 Oct 2024 07:36:55am

  SEKAYU, - Muba Expo 2024 yang digelar selama tujuh hari dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-68 Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditutup dengan...

Bersaing Kreativitas, Sebanyak 187 Peserta Ramaikan Kegiatan Karnaval dan Pawai Kendaraan Hias

Fri, 4 Oct 2024 02:23:36am

SEKAYU- Seperti lautan manusia, inilah sebuah perumpamaan yang begitu pas melihat masyarakat Muba yang memadati sepanjang jalan Kolonel Wahid Udin....

Baca Juga