Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

H Tolal Romli, Mari wujudkan Pilkada Damai

Thu, 24 Oct 2024 09:18:28am

Salah satu tokoh masyarakat desa Toman Kecamatan Babat Toman, H Tolal Romli, di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) 2024, mengajak seluruh warga Musi...

Relawan Lasakar Merah Putih Mengucapkan Selamat Kepada Bapak Jendral Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka Presiden dan Wakil Presiden R.I. 2024-2029

Sun, 20 Oct 2024 03:06:00pm

Kita Merah Putih.com Surya Darma Simbolon.SH.,MH dan Lundu Pakpahan.SE, Iriani Bachran, Ketua dan Sektaris serta Bendahara Relawan Laskar Merah Putih...

Hendri LMP: Pengawasan Bawaslu di Pilkada Tulungagung Patut Dipertanyakan, Ada Temuan Pelanggaran Belum Ada Tindak Lanjut

Fri, 18 Oct 2024 07:41:58am

Tulungagung, - Sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) pada paslon 01. Sampai...

LMP Tulungagung Pertanyakan Tanggapan Bawaslu Terkait Laporan LMP Tidak Penuhi Bukti Syarat Material

Sat, 12 Oct 2024 12:39:23pm

Tulungagung,kita merah putih- Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) mempertanyakan tanggapan Bawaslu Tulungagung terkait dengan...

Baca Juga