Jumat, 19 Juni 2026 - 11:54 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Singkronisasi program DPD Gema Keadilan Muba, Kunjungi DPP Gema Keadilan

Wed, 20 Nov 2024 04:20:48am

Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gema Keadilan Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Gema Keadilan, Selasa...

Podcast Orang Cerdas(POC) Studi tiru ke RRI Jakarta

Wed, 20 Nov 2024 03:32:48am

Kita Merah Putih.com podcast audiovisual semakin diminati berbagai kalangan. Meningkatkan popularitas podcast tentunya disebabkan oleh kebiasaan...

Podcast Orang Cerdas(POC) Studi tiru ke RRI Jakarta

Wed, 20 Nov 2024 03:24:29am

Kita Merah Putih.com podcast audiovisual semakin diminati berbagai kalangan. Meningkatkan popularitas podcast tentunya disebabkan oleh kebiasaan...

M.Rusli Mahdi S.H Ketua DPD Golkar Muba Buka HUT Golkar ke-60 tahun

Sun, 17 Nov 2024 05:39:12am

Kita Merah Putih.com Ribuan kader partai Golkar Musi Banyuasin memadati halaman kantor DPD Golkar Musi Banyuasin hingga meluber sampai ke Jalan...

Raja Dangdut Nginep Rumah Kito Resort Hotel Jambi

Fri, 15 Nov 2024 05:42:55am

Kita merah putih.com Rumah Kito Resort Hotel Jambi adalah pilihan akomodasi yang sempurna untuk Anda yang mencari penginapan mewah di tengah kota...

Baca Juga