Jumat, 19 Juni 2026 - 10:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pilkada di Muba Berlangsung Sangat Damai dan Kondusif Tanpa Gugatan

Thu, 12 Dec 2024 12:35:37pm

SEKAYU- Setelah KPU Kabupaten Musi Banyuasin umumkan hasil rekapitulasi hasil Pilkada 2024. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan Calon...

Pj. Bupati Sandi Pahlevi Bersilaturahmi ke Kediaman Bupati Muba Terpilih H. Toha

Tue, 10 Dec 2024 10:06:26am

Babat Toman, 10/12/2024 – Pj. Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, S.P., M.Si., beserta istri, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman...

Merawat Silaturahmi, Pasca Terpilih Kediaman H. Toha Ramai Dikunjungi Masyarakat

Mon, 9 Dec 2024 12:41:17pm

MUSI BANYUASIN, 9/11/2024 – H. Toha, Bupati terpilih Kabupaten Musi Banyuasin, telah menunjukkan komitmennya untuk merawat silaturahmi dengan...

H. Toha dan Kyai Rohman Dipastikan Dilantik Pada 10 Februari 2025

Sun, 8 Dec 2024 08:07:12am

MUSI BANYUASIN, 8 Desember 2024 – Pasangan H. Toha dan Kyai Rohman dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin pada...

Aduan LMP Tulungagung Pungutan Liar (Pungli) Parkir Dilimpahkan ke Inspektorat

Sun, 1 Dec 2024 07:17:52am

Kita Merah Putih Tulungagung, Minggu 1 Desember 2024 Ormas LMP secara resmi melayangkan surat yang berisi Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomer...

Baca Juga