Jumat, 19 Juni 2026 - 08:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jalankan Amanah, DPRD Sumsel Reses Serap Aspirasi Masyarakat Muba

Sat, 15 Feb 2025 12:58:18am

Kita merah Putih Banyak kesempatan yang di lakukan Anggota DPRD dalam menyerap Aspirasi masyarakat secara langsung keseharian ataupun di agendakan...

Kritik cara Kerja Seketariat DPRD Tulungagung ,LMP kecewa Notulensi Rapat di Anggap sepele

Sun, 2 Feb 2025 08:54:39am

Dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat kabupaten Tulungagung laskar merah putih terus menjalin kordinasi yang baik dengan dinas instansi untuk...

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

Fri, 31 Jan 2025 01:27:59pm

  Membangun Muba Maju Lebih Cepat  SEKAYU – Momen bersejarah bagi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam...

LMP Bantah Pemberitaan Media Online : Klarifikasi Fakta dan Tuntut Transparansi Media.

Sun, 26 Jan 2025 11:01:49pm

Tulungagung, Minggu, 26 Januari 2025 Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, memberikan tanggapan tegas terkait pemberitaan yang...

Dugaan Pungli Parkir di Tulungagung, LMP Serukan Transparansi dan Tindakan TegasTulungagung,Berikut Fakta saat Hearing ke Dua

Sun, 26 Jan 2025 10:08:07am

Kita Merah Putih com Tulungagung.Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar...

Baca Juga