Jumat, 26 Juni 2026 - 12:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Cek vaksin di Bank Sumsel Babel Sekayu

Thu, 5 Aug 2021 09:02:42am

Kitamerahputih.com Drs. H. Apriyadi, M.Si Sekretaris daerah Musi Banyuasin ,bersama Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah Memantau...

Sambut HUT Ke – 9, PD IWO Muba Berbagi Bansos

Thu, 5 Aug 2021 05:53:10am

  MUBA - Menyambut Hari Jadi ke - 9 Tahun 8 Agustus 2021 mendatang, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) kabupaten Musi Banyuasin...

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Wed, 4 Aug 2021 12:15:50pm

Kitamerahputih.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kepada...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 23 Kasus Sembuh, 27 Positif

Tue, 3 Aug 2021 12:29:59pm

    Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (3/8/2021) mengkonfirmasi penambahan 23 kasus sembuh dan 27 terkonfirmasi...

Sisir Pasar Tradisional, Dodi Reza Tracking Pedagang

Tue, 3 Aug 2021 12:12:16pm

  Sekayu- Semenjak menetapkan PPKM Level IV, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus masif melakukan pencegahan dan penanganan...

Baca Juga