Jumat, 26 Juni 2026 - 02:08 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aktifitas Berjalan Ketat, Mari Kita Bersama Jalankan Prokes 5M dan 3T

Sat, 31 Jul 2021 11:08:57am

  Muba- Angka kematian terpapar COVID-19 masih tinggi di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level IV. Kondisi ini diprediksi bakal membuat...

Terkait Progres Pembangunan Gedung Baru, Direktur RSUD Sekayu Ultimatum Kontraktor

Fri, 30 Jul 2021 12:41:17pm

  kitamerahputih.com Jumat, 30 Juli 2021 Muba - Sumsel, Pembangunan Gedung Baru RSUD Sekayu sepertinya tak ada habisnya, sebelumnya diketahui...

Bupati Muba buat Sim C dan B

Fri, 30 Jul 2021 06:20:54am

Kitamerahputih.com SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan...

Program Isoman Care Muba Kompak Asisten, OPD dan Camat Ikut Layani Masyarakat Melalui “Grebek Isoman”

Thu, 29 Jul 2021 12:29:41pm

  SEKAYU - Sesuai intruksi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan...

Sekcam Jirak Jaya bersama PD IWO Muba Beri Himbauan Larangan Resepsi dan Hajatan Kepada Warga

Thu, 29 Jul 2021 12:20:29pm

Kitamerahputih.com Kamis, 29 Juli 2021 Muba - Sumsel, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan...

Baca Juga