Jumat, 26 Juni 2026 - 11:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Positif, 4 Meninggal Dunia

Sun, 8 Aug 2021 12:59:37pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (8/8/2021) mengkonfirmasi penambahan 3 kasus positif dan 4 meninggal dunia.  "Ada...

Pedestrian Instagramable baru di Sekayu

Sun, 8 Aug 2021 12:07:25pm

  SEKAYU- Suasana Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu tepatnya didepan rumah pintar lebih berwarna dan cantik.  Pasalnya, kini kawasan tersebut...

Lima tahun Mengabdi Berikut yang di lakukan kades Sungai Pinang Sutriyanti

Sun, 8 Aug 2021 11:47:30am

Kitameraputih.com Sosok Wanita satu ini sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat Sungai Pinang, Sosok yang tegas lugas dan Penuh tanggung jawab,ya...

Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai Dan Handphone.

Sun, 8 Aug 2021 08:27:20am

  Satu Dari Tiga pelaku curat ini ditangkap Jumat, (06/08/2021) Siang Pukul 13.00 Wib tanpa Perlawanan dirumah orang tau pelaku.  "Yang...

17 Marcab LMP Full Up Dukung Profesor Edward

Sun, 8 Aug 2021 01:19:21am

  ktamerahputih.com Minggu, 08 Agustus 2021 PALEMBANG - Profesor (Prof) Dr H Edward Juliartha SSos MM Asisten III Bidang Administrasi dan Umum...

Baca Juga