Kamis, 25 Juni 2026 - 08:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pesan Ketua STIHURA:Jaga Nama Alamater Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA)

Wed, 1 Sep 2021 08:17:28am

Sebanyak 46 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA) melaksanakan yudisium ke XXIV di Gedung yayasan ...

Cegah Alih Fungsi lahan dinas TPHP Rapat Koordinasi “Ekspose Laporan Antara”

Tue, 31 Aug 2021 01:52:40pm

Kita merah putih.com Untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian dan untuk menjaga lahan agar tidak alih fungsi Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin...

LBH TI Papua Dilantik, Membela Kepentingan Rakyat

Tue, 31 Aug 2021 12:18:50am

KITA MERAH PUTIH.Com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Tridharma Indonesia (LBH TI) melantik jajaran pengurus di Provinsi Papua. Pelantikan...

Tangis Haru Mak Jawo Ketika Uang Tabungan Dari Merongsok Diganti Bupati DRA

Mon, 30 Aug 2021 09:24:51am

Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Tangis haru tak tertahankan dari Misyati, Korban Kebakaran di RT 09 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung...

DPC PAN Bayung Lincir Kunjungi Korban Kebakaran

Sun, 29 Aug 2021 10:10:33am

  Kitamerah Putih .com Wujud kepedulian Serta kepekaan terhadap Korban Kebakaran yang terjadi Rt.009 Rw.002 Kelurahan Bayung Lencir terjadi...

Baca Juga