Rabu, 24 Juni 2026 - 03:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Karan Karnedi bersama HIMASADA Bagikan Bansos Untuk Masyarakat Sanga Desa

Thu, 14 Oct 2021 04:30:41pm

  MUBA - Bentuk Kepedulian terhadap Sesama di Masa Pandemi COVID-19, Anggota DPRD Muba Karan Karnedi SH bersama Himpunan Mahasiswa Sanga Desa...

Dance Yulian Flassy SE M,Si Di berhentikan dengan hormat dari jabatannya

Thu, 14 Oct 2021 04:25:36pm

KITA MERAH PUTIH.COM Disaat Semua Mata Tertuju Pada Final Sepak Bola Putra PON XX Papua vs NAD, Gedung Negara Menjadi Saksi Pelaksanaan Pelantikan...

Pemeran dan Penyebar Video Syur Akhirnya di tangkap polisi

Thu, 14 Oct 2021 04:06:12pm

Kitamerah putih.com Sempat menjadi Artis dadakan film xxx,yang menyebar di media sosial sempat menjadi perbincangan yang hangat yang Sangat...

Perselisihan antara Mukti dan Husni Taufik Dengan Pengadilan Agama Sekayu diahiri Sepakatan Perdamaian

Thu, 14 Oct 2021 03:20:52pm

  Kitamerahputih. Com Setelah melakukan mediasi Selasa, 5 Oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu dalam proses mediasi perkara...

MENAMBAH WAWASAN DAN KECINTAAN WBP, WAWAN IRAWAN: PROGRAM KAJIAN TEMATIK AL-QUR’AN AKAN JADI UNGGULAN

Thu, 14 Oct 2021 04:18:37am

  Banyuasin – Bertempat di Masjid Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, sejumlah narapidana tampak bersemangat...

Baca Juga