Selasa, 23 Juni 2026 - 08:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komisi II DPRD Evaluasi Kinerja PT. Petro Muba

Mon, 1 Nov 2021 11:58:35pm

  Sekayu - Senin (01/11/2021), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Evaluasi Kinerja dan Masa Kerja Komisaris dan Direksi PT....

Kejagung harusnya Ungkap Penerima Keuntungan Terbesar Penjualan Gas Jambi merang

Mon, 1 Nov 2021 03:27:06am

Penyidikan dugaan korupsi penjualan Gas Jambi Merang terus bergulir dan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Ke empat orang tersangka itu...

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Penyelesaian Permasalahan mahalnya tarif biaya penggunaan KWH melalui meteran PT. Miota

Mon, 1 Nov 2021 12:05:51am

Sekayu - Senin, (01/11/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Penyelesaian Permasalahan mahalnya tarif biaya...

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Sun, 31 Oct 2021 01:08:05pm

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas...

IWO Lampung Timur Salurkan Bantuan Donatur Bangun Rumah Tafiz Qur’an di Desa Negara Batin

Sat, 30 Oct 2021 01:34:53pm

  kitamerahputih.com Minggu, 30 Oktober 2021.Lampung Timur, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur (Lamtim) menyalurkan Bantuan dari...

Baca Juga