Selasa, 23 Juni 2026 - 09:41 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Terkait Sumur Minyak Ilegal di Keban Kembali Terbakar, Ini Kata Kapolres Muba

Fri, 29 Oct 2021 02:40:41pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 29 Oktober 2021MUBA - SUMSEL, Dalam Satu Hari, dua Sumur Minyak Ilegal di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa,...

KPK Periksa Dua Petinggi dan ASN Pemkab Muba Diperiksa di Satbrimob Polda Sumsel

Fri, 29 Oct 2021 12:08:10pm

  MUBA - SUMSEL, Tindaklanjuti Pasca Kasus OTT yang menjerat beberapa Petinggi dan ASN di kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, Lembaga...

Kembali, Satu Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Diduga Milik Oknum Yang Terjerat Kasus Hukum

Fri, 29 Oct 2021 05:50:33am

  MUBA - Belum usai pemadaman Api diakibatkan Sumur Minyak Ilegal Terbakar. Kali ini, lagi Sumur Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin...

Apriza dan Yoseva Terpilih Jadi Kuyung Kupek Muba 2021

Fri, 29 Oct 2021 04:29:36am

melalui tahap seleksi dan penjurian yang ketat, akhirnya Muhammad Apriza dan Yoseva Gabriela Sutarto terpilih menjadi Kuyung Kupek Muba Tahun 2021...

Peringati HUT LMP ke 21 Marcab Musi Banyuasin Potong Tumpeng

Fri, 29 Oct 2021 12:54:54am

  MUBA - SUMSEL, Pandemi Covid 19 belum berakhir namun eksetensi Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin sejak...

Baca Juga