Selasa, 23 Juni 2026 - 11:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Berikan semangat jelang Liga 3 Muba Babel United tanding dua Tim terbaik Muba

Sun, 5 Dec 2021 10:57:39am

  Kitamerah putih.com Permainan terbaik di gencarkan oleh 2 tim Terbaik liga tiga PSSL Bayung Lencir dan Persimuba melaksanakan Troffeo...

HT, LMP Marcab Lubuk Linggau Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi.

Sun, 5 Dec 2021 03:22:21am

  kitamerahputih.com Minggu, 05 Desember 2021.Lubuklinggau - Sumsel, Tindakan diduga tidak Prosedur yg dilakukan oleh oknum aparat Polsek...

Tidak Terima Penganiayaan Anggota LMP Rejang Lebong Lapor ke Propam Lubuk Linggau, ini reaksi LMP Marcab Muba

Sun, 5 Dec 2021 03:14:14am

  Minggu, 05 Desember 2021 Lubuklinggau - Sumsel, Loyalitas Tanpa Batas ini motto Ormas Laskar Merah Putih di bawah komando ketua umum Mabes...

LMP Marcab Muba Dukung Marcab Lubuk Linggau Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota LMP MAC Kab Rejang Lebong Oleh Oknum Polisi

Sun, 5 Dec 2021 01:18:05am

  kitamerahputih.com Minggu, 05 Desember 2021Lubuklinggau - Sumsel, Loyalitas Tanpa Batas ini motto Ormas Laskar Merah Putih di bawah komando...

SKK Migas dan Forkominda Muba Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Desa Keban, ini tanggapan Ormas Perempuan S4 dan LMP Marcab Muba.

Sat, 4 Dec 2021 12:51:01am

  SEKAYU, MUBA- Persoalan kebakaran sumur akibat illegal Drilling di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa menjadi konsen prioritas Pemkab Muba...

Baca Juga