Selasa, 23 Juni 2026 - 05:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Siapkan Rekening Donasi Kartika : Ormas Perempuan S4 Sarinah Srikandi Serasan Sekate Gelar Penggalangan Dana

Thu, 10 Feb 2022 02:22:14pm

kitamerahputih.com Kamis, 10 Februari 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Setelah Vakum lama dari kegiatan kini Ormas Perempuan Sarinah Srikandi Serasan...

Support Hilirisasi Kelapa, Pemkab Muba bakal MoU bersama PT Mahligai Indococo Fiber Lampung

Tue, 8 Feb 2022 10:57:55am

SEKAYU- Transformasi ekonomi produk hilirisasi komuditas unggulan terus dikembangkan kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal...

DPRD Muba Gelar RDP bersama FMJK, Catat Lima Rekomendasi ke Plt Bupati Musi Banyuasin

Mon, 7 Feb 2022 03:14:08pm

  kitamerahputih.com Senin, 07 Februari 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Bertempat di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin (DPRD...

Rapat Dengar Pendapat Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Mon, 7 Feb 2022 01:03:33am

Sekayu, – Dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata...

Laskar Merah Putih Siap Kawal Proses Penjaringan PAW Kepala Desa Jeli

Sun, 6 Feb 2022 12:43:30pm

Kitamerah putih.com Proses pelaksanaan pemilihan PAW ( Pengganti Antara Waktu), Kepala Desa Jeli direncanakan tanggal 31 meret 2022 mendatang,...

Baca Juga