Selasa, 23 Juni 2026 - 04:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pasal Tanah Antony Meninggal Dunia

Thu, 17 Feb 2022 02:19:28pm

Kitamerah putih.com Tersangka Agung Lestari (31)warga Komplek Randik lorong udin alus belakang permata randik Kelurahan Kayuare di Amankan Polisi....

30.000 KWH Meter Pasca Bayar di Musnahkan

Wed, 16 Feb 2022 06:37:45am

Sebanyak 30.000 KWH meter PT Muba Elektronik Power (MEP) dimusnahkan bertempat di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi...

Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Dan Tingkatkan Kualitas SDM serta Pelayanan Publik

Mon, 14 Feb 2022 08:39:58am

SEKAYU - Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi SIP buka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan...

DPRD Musi Banyuasin Bahas Pilkades 22 Oktober 2022

Mon, 14 Feb 2022 01:18:25am

Untuk memastikan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) di kabupaten Musi Banyuasin yang akan di laksanakan tanggal 22 Oktober mendatang Komisi I DPRD...

Pemkab dan Polres Muba Sepakati Lokasi KTL

Thu, 10 Feb 2022 02:46:40pm

SEKAYU - Pemeritah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Polres Muba telah menetapkan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Ibukota...

Baca Juga