Senin, 22 Juni 2026 - 11:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Marcab Muba : Terkait Defisit Setda Muba Harus Jadi Contoh Efesiensi Anggaran Dahulukan Kepentingan Umum

Thu, 7 Apr 2022 10:36:22pm

kitamerahputih.com Jumat, 08 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriadi Mahmud MSi di dampingi...

Lewat Musrenbang, Plt Bupati Beni Hernedi Fokuskan Arah Kebijakan Pembangunan Muba 2023

Thu, 7 Apr 2022 01:55:50pm

SEKAYU - Muyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 di buka...

LMP Marcab Muba : Calon PJ Bupati Muba Tidak Harus Asli Muba, Tidak Terlibat OTT Muba 2015 dan 2021 serta Kasus Dugaan Korupsi Lainya

Tue, 5 Apr 2022 03:18:15pm

kitamerahputih.com Rabu, 06 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi situasi dan kondisi kabupaten Muba menjelang berakhirnya masa jabatan...

Wakil Ketua II Irwin Zulyani SH Sapa pendengar Radio Gema Randik

Tue, 5 Apr 2022 12:54:59pm

Kita Merah putih.com Pendengar radio Gema Randik 97 FM Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)milik pemerintah kabupaten Musi Banyuasin di kaget kan...

Fasilitasi Pedagang Desperindag Adakan Pasar Ramadhan

Mon, 4 Apr 2022 12:23:59pm

Guna memfasilitasi pedagang serta mempermudah masyarakat kabupaten Musi Banyuasin khususnnya kota Sekayu dan sekitarnya Pemerintah kabupaten Musi...

Baca Juga