Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sebanyak 234 Personil untuk operasi Ketupat Musi 2022

Fri, 22 Apr 2022 09:40:14pm

Kitamerah putih.com Polres Musi Banyuasin menurunkan 234 Personil untuk pengamanan Operasi Ketupat Musi 2022,Personil tersebut terdiri atas 122...

Kangkangi Surat Plt Bupati Muba No : B-900/747/TAPD/2022, 30 Maret 2022 : Forum Komunikasi Lintas Organiasi Muba “Kecam” SKPD

Fri, 22 Apr 2022 01:39:52pm

kitamerahputih.com Jumat, 22 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Isu Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada APBD Muba TA 2022 yang...

Ketua LMP Serahkan Rekom Rembuk Aktifis Muba ke Plt Bupati Muba, Beni Hernedi Tarawih Berjamaah Bersama Insan Pers, LSM dan Ormas

Thu, 21 Apr 2022 05:58:15pm

kitamerahputih.com Kamis, 21 April 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Bertempat di pendopoan rumdin bupati muba Kamis Malam 21 April 2022, Bupati Muba...

DPC LSM BRANTAS MUBA AKAN BAGIKAN, SEMBAKO DAN TAJIL GRATIS KEPADA KAUM DHUAFA ANAK YATIM DAN PIKIR MISKIN

Thu, 21 Apr 2022 04:54:23pm

kitamerahputih.com Kamis, 21 April 2022. Bayung Lencir Muba - Sumsel, Suandi Ketua Dpc LSM Brantas Muba menjelaskan saat di kunjungi di Markas...

Thmarin Salurkan 48 Traktor

Thu, 21 Apr 2022 12:48:15pm

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) kabupaten Muba Ir A Thamrin menyalurkan 48 Traktor untuk 48 kelompok tani yang...

Baca Juga