Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujud Rasa Syukur Santuni Yayasan Yatim Piatu “Mambaul Hidayah.”

Sat, 30 Apr 2022 06:33:52am

Kita merah putih, Tulungagung Banyak cara dilakukan untuk bersyukur salah satunya yaitu bersedekah. Besar kecil nominalnya tidak menjadi masalah,...

Di Duga Kerap Ingkar Janji, Ratusan Masyarakat Bersama LSM dan Ormas Gruduk PT SBN Pulai Gading Bayung Lencir

Mon, 25 Apr 2022 03:20:45pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LSM dan Ormas menggelar aksi damai di PT...

Dinilai Alami Defisit, FKLO Desak Plt Bupati Muba BATALKAN dan Tunda Lelang Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Surat No : B-900/747/TAPD/2022

Mon, 25 Apr 2022 02:56:05pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Info terkait Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada kabupaten Musi...

Ormas Perempuan S4 Muba, Syaufei Vergianti, dan Erdiansyah Layak Menerima Amanah Mengelola Perseroda PT Petro Muba

Mon, 25 Apr 2022 01:38:43pm

kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, menyikapi hasil seleksi administrasi bagi peserta seleksi terbuka jabatan bakal...

LMP Tulungagung Menilai Dishub tidak Tegas Mengunakan Perda

Sat, 23 Apr 2022 02:41:42pm

Kita merah putih.com Moment menjelang hari raya Idul Fitri dimanfaatkan Sebagai orang berjualan Serta berbelanja kebutuhan lebaran membuat...

Baca Juga