Pengaduan tentang dugaan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh 2 pejabat di SMKN 2 Boyolangu terhadap anak didiknya, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan polisi yang dibuat sejak 21 Maret 2021 tersebut masih berproses di Polres Tulungagung, dan pihak Polres secara normatif rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor.
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH-LMP) melalui ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan, proses pengaduan tersebut mestinya sudah pada tahap gelar perkara.
Yang perlu digaris bawahi, saksi saksi, yakni: saksi korban, saksi terlapor, semua sudah dipanggil. Bahkan dari Psikolog juga sudah keluar hasilnya, jadi mestinya sudah pada tahap gelar perkara,” ungkap Hendri melalui sambungan telepon pada Senin(22/8).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/8) terkait hal itu mengatakan, akan dilakukan proses mediasi.
“Info terbaru akan dimediasi, waktunya masih belum ditentukan,” katanya
Kasus bullying itu terjadi ketika (1) , dipanggil ke sekolah untuk urusan pembayaran biaya sekolah. Sebelum itu, dikarenakan bukan dari golongan mampu, keluarga (1) keberatan dan mengadu ke LMP tentang besarnya pungutan yang ada.
Menurut (1), kasus itu bermula, saat Ia mendapatkan pesan whatsap dari wali kelasnya agar datang ke sekolah. Sesampai di sekolah, sudah menunggu, wakil kepala sekolah dan dua orang yang mengaku dari Kejaksaan. Mereka meminta agar Kartika mencabut aduan tentang pungutan disekolah.
(1) juga diminta untuk membayar iuran sekolah, karena itu suatu kewajiban di SMKN tersebut. Saat itu ia jawab bahwa iurannya sudah lunas.
Setelah pamit pulang, Ia berpapasan dengan Kepala Sekolah yang baru saja datang. Melihat (1), Kepala Sekolah itu langsung menghardiknya dengan tatapan yang tajam (mlelengi), “Pulang sana !, keluargamu tidak harmonis !,” dan dijawab Kartika ”Harmonis !,” terangnya saat itu.
Melihat anaknya pulang dengan air mata bercucuran, ayah Kartika menghubungi LMP, dan menceritakan perihal tersebut.
Sebagai informasi bawah
Di Indonesia, sudah ada upaya perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Menurut pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sehingga tipe perundungan apapun, baik secara fisik, verbal ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.(sumber)
https://niamanews.com/dugaan-tindak-pidana-bullying-di-smkn-2-boyolangu-kasi-humas-polres-akan-dimediasi/
TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...
SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...
TULUNGAGUNG – Slogan transparansi dan bersih dari pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Jawa Timur kembali diuji. Memasuki bulan ketiga,...
SEKAYU, 25 Mei 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar ujian seleksi Rekrutmen Pelatihan...
SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengejar target penilaian penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun...