Senin, 22 Juni 2026 - 07:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

HUT ke-66, Serukan Muba Sinergi dan Sumsel Maju untuk Semua

Wed, 28 Sep 2022 11:44:58am

  SEKAYU- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) genap menduduki usia ke-66 tahun tepat pada 28 September 2022. Dalam rangkaian Sidang Paripurna...

Jaka Anggara Resmi Jabat Kadus 1 Desa Teluk Kijing 2

Tue, 27 Sep 2022 10:39:47am

Akhirnya Jaka Anggara resmi menjabat Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) setelah dilantik dan...

PJ. Bupati dan DPRD Muba Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2022 untuk Ditetapkan Menjadi Perda.

Mon, 26 Sep 2022 10:36:52am

Sekayu, Humas DPRD - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muba menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah...

Warga Adukan ke Bupati Perumahan Palem Hijau Residence Sekayu belum Memenuhi Fasilitas umum

Sun, 25 Sep 2022 10:33:12am

Warga perumahan Palem Hijau Residence Sekayu mengadukan Kebupati Drs H Apriadi Msi bawah telah menempati Lebih dari satu tahun Pihak developer...

Tumbuhkan Bisnis Creatif Pemerintah Hadirkan BONGEN FEST

Sat, 24 Sep 2022 01:55:54pm

Ribuan Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin tumpah ruah di halaman rumah dinas Bupati Musi Banyuasin menghadiri Festival Bongen, Saptu...

Baca Juga