Senin, 22 Juni 2026 - 08:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tumbuhkan Bisnis Creatif Pemerintah Hadirkan BONGEN FEST

Sat, 24 Sep 2022 10:26:35am

Ribuan Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin tumpah ruah di halaman rumah dinas Bupati Musi Banyuasin menghadiri Festival Bongen, Saptu...

Pemcam Lais Gelar Rembuk Stunting, Target Zero Penambahan Kasus

Fri, 23 Sep 2022 10:22:48am

LAIS, - Pemerintah Kecamatan Lais mengg­elar kegiatan Rembuk Stunting, sebagai upaya penurunan angka st­unting di tingkat ke­camatan secara...

IIPK Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Siap Dukung GOW

Thu, 22 Sep 2022 10:20:29am

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSI secara resmi melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Musi Banyuasin Masa...

Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Muba Serahkan Uang Pengganti, Besarannya Capai Rp700 juta

Wed, 21 Sep 2022 10:16:24am

Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar...

PEMKAB MUBA TINGKATKAN KAPASITAS PENGELOLA P2TP2A UNTUK PERKUAT SISTEM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK “Perempuan Berdaya, Anak terlindungi, Indonesia Maju

Tue, 20 Sep 2022 10:11:46am

AQJ news.com Perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan namun kondisinya...

Baca Juga