Minggu, 21 Juni 2026 - 05:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mulai 1 Juli Semua OPD Muba Wajib e Office

Tue, 20 Jun 2023 02:57:53am

MUBA- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan mulai 1 Juli 2023 mendatang semua diwajibkan untuk menerapkan e Office. Diketahui, sistem E-Office...

Pemkab – BAZNAS Sinergi Saluran Bantuan Beasiswa untuk Keluarga Kurang Mampu

Mon, 19 Jun 2023 02:59:33am

SEKAYU, MUBA- Dukung Pemkab Musi Banyuasin Entaskan kemiskinan serta melahirkan generasi cerdas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muba...

Pj Bupati Apriyadi Antar Langsung Mendiang Wakil Ketua Baznas Muba ke Pemakaman

Sun, 18 Jun 2023 03:01:46am

PALEMBANG- Ratusan pihak baik dari keluarga dan sahabat tampak mengantar mendiang Drs Syamsurijal MSi yang merupakan Wakil Ketua II Baznas Muba ke...

Ucapan PJ Bupati Musi Banyuasin

Sat, 17 Jun 2023 08:17:04am

...

Polres Tulungagung tetapkan enam orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka

Fri, 16 Jun 2023 05:24:19am

  TULUNGAGUNG - Komitmen Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menindak Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada enam pelaku yang...

Baca Juga