Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pelatihakan Antara Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Dari Partai PDI Perjuangan

Tue, 7 Nov 2023 09:31:36am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin melaskanakan Rapat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-30 Tahun 2023 Dalam...

Resmi Masuk DCT, Riyansyah Putra Siap Rebut Suara Rakyat

Tue, 7 Nov 2023 01:53:31am

  MUBA - Resmi KPU terlah merilis Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Para Calon Legislatif di tiap-tiap Partai yang ikutserta dalam Kontestasi...

Perempuan Muba Harus Bersatu dalam Mewujudkan Cita-Cita Bersama

Tue, 7 Nov 2023 01:43:39am

  MUBA - Kontribusi perempuan di ruang politik adalah sebuah keharusan. Karena itu perempuan Indonesia harus bergerak bersama melampaui...

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Muba Hadirkan H Rhoma Irama

Tue, 7 Nov 2023 01:12:57am

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bakal menggelar Acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H,...

Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muba Gelar OPM dan GPM Hingga Akhir Tahun

Mon, 6 Nov 2023 01:16:09am

SEKAYU, - Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Azizah SSos MT, melalui Kabid Bapokting Darmadi,...

Baca Juga